Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 60 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2016 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2016, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya. (2) RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2016; b. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2016; c. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016.
Koreksi Anda