Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri, menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non- kementerian terkait baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing- masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda