Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang WAKIL MENTERI
Teks Saat Ini
Wakil Menteri wajib berkoordinasi dengan Menteri yaitu:
a. membangun keselarasan dengan kebijakan Menteri;
b. mengikuti dan mematuhi petunjuk Menteri; dan
c. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
