Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 60 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MELAKUKAN PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE HESHAM AL-WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda