Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 60 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA PADANGPANJANG MENJADI INSTITUT SENI INDONESIA PADANGPANJANG
Teks Saat Ini
(1) Mengubah bentuk Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Padangpanjang menjadi Institut Seni INDONESIA Padangpanjang.
(2) Institut Seni INDONESIA Padangpanjang merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Koreksi Anda
