Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 60 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERNMENT ON VISA EXEMPTION FOR HOLDERS OF DIPLOMATIC AND SERVICE PASSPORTS (PERSETUJUAN ANTARA RI DAN PEMERINTAH FEDERAL AUSTRIA MENGENAI PEMBEBASAN VISA BAGI PEMEGANG PASPOR DIPLOMATIK DAN DINAS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MULAI BERLAKU, MASA BERLAKU DAN PENGAKHIRAN 1. Persetujuan ini wajib mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan terakhir dimana Para Pihak saling memberitahukan melalui saluran diplomatik bahwa seluruh persyaratan bagi berlakunya Persetujuan ini sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional masing-masing telah dipenuhi. 2. Persetujuan ini wajib tetap berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk 5 (lima) tahun berikutnya. 3. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Persetujuan ini dengan memberitahukan Pihak lain secara tertulis, melalui saluran diplomatik, 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengakhiran. SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan dibawah ini telah menandatangani Persetujuan ini. DIBUAT di Jakarta pada tanggal sembilan bulan Januari tahun dua ribu delapan, dalam dua rangkap asli, masing-masing dalam Bahasa Inggris. ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, ttd. EDDY PRATOMO Direktur Jenderal Hukum dan Internasional, Departemen Luar Negeri ATAS NAMA PEMERINTAH FEDERAL AUSTRIA, ttd. KLAUS WOLFER Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Austria pada
Koreksi Anda