Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, diberikan tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
Koreksi Anda
