Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 60 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penult dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda