Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pencantuman Keterangan Tidak Halal untuk obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan didasarkan atas pernyataan Pelaku Usaha.
(21 Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Pasal 17 ...
Koreksi Anda
