Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang belum memiliki Sertifikat Halal dilakukan secara bertahap.
(21 Penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan pen5rusun produk dan/atau belum ditemukan cara pembuatan yang halal.
Koreksi Anda
