Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang belum memiliki Sertifikat Halal dilakukan secara bertahap. (21 Penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan pen5rusun produk dan/atau belum ditemukan cara pembuatan yang halal.
Koreksi Anda