Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang SERTIFIKASI HALAL OBAT, PRODUK BIOLOGI, DAN ALAT KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Komitmen dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a berbentuk pernyataan tertulis dari pimpinan manajemen perrrsahaan yang memuat komitmen dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan menerapkan cara pembuatan yang halal.
(2) Komitmen .
(21 Komitmen dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur:
a. kebijakan halal;
b. pimpinan manajemen; dan
c. pembinaan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
