Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b meliputi: a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanggetada dan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara; b. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Watupute, Kabupaten Munda, Provinsi Sulawesi Tenggara; c. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Kabaena dan pulau-pulau kecil sekitarnya Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; d. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; e. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan; f. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; g. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Teluk Bone, Provinsi Sulawesi Selatan; h. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan; dan i. Kawasan Konservasi di sebagian perairan Bilongka, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Taman Wisata Alam Laut Kepulauan Padamarang di sebagian perairan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Koreksi Anda