Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah; b. penghargaan; dan/atau c. publikasi atau promosi daerah. (2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau b. fasilitasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda