Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b berupa indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kawasan Konservasi maritim berupa kawasan C3 di sebagian perairan sebelah barat Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan b. Kawasan Konservasi di Laut berupa kawasan C5 di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda