Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata; b. zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak dan gas bumi; c. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; dan d. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya.
Koreksi Anda