Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Lappa di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Perikanan Pontap di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
c. Pelabuhan Perikanan Lonrae di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda
