Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Lappa di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan; b. Pelabuhan Perikanan Pontap di Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. Pelabuhan Perikanan Lonrae di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda