Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi: a. peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut; b. peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan c. pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut. (2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengindentifikasi calon lokasi Kawasan Konservasi di Laut; b. mencadangkan lokasi Kawasan Konservasi di Laut; dan c. MENETAPKAN Kawasan Konservasi di Laut. (3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis; b. meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan Kawasan Konservasi di Laut; c. mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di Laut; dan d. meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan Konservasi di Laut. (4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. menanggulangi dan mengendalikan pencemaran di Laut; dan b. meningkatkan ketahanan lingkungan Laut melalui mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim.
Koreksi Anda