Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana Laut yang dapat meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah; dan b. pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antarwilayah. (2) Strategi untuk pengembangan pelabuhan Laut yang terpadu untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengembangkan akses pelabuhan Laut yang menghubungkan Teluk Bone dengan wilayah lainnya; b. meningkatkan fungsi dan peran pelabuhan Laut dalam pemerataan ekonomi wilayah; dan c. mengembangkan prasarana dan sarana pelabuhan Laut. (3) Strategi untuk pengembangan dan pengelolaan Alur Pelayaran untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menata dan meningkatkan efektivitas dan keamanan Alur Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut.
Koreksi Anda