Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi yang berada di dalam wilayah perencanaan
Teluk Bone;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Teluk Bone;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Teluk Bone;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Teluk Bone.
Koreksi Anda
