Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK BONE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi: a. sebelah timur yaitu garis yang menghubungkan titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur Timur; b. sebelah selatan yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3’ Lintang Selatan-121° 54’ Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur Timur; c. sebelah utara dan barat yaitu garis yang menghubungkan Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37’ Lintang Selatan-120° 29’ Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52’ Lintang Selatan-121° 53’ Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara. (2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda