Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp960.000,00
2. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp540.000,00
3. Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp360.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Koreksi Anda
