Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
