Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diberikan Tunjangan Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap bulan.
Koreksi Anda
