Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 6 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Koreksi Anda
