Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri dari tenaga ahli sesuai bidang dan tugasnya. (2) Rincian tugas dan fungsi Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda