Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah.
Koreksi Anda
