Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran