Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait akses permodalan ekonomi kreatif;
f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses permodalan ekonomi kreatif; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
Koreksi Anda
