Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Utama mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda