Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan ditetapkan oleh Kepala setelah memperoleh persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda