Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, diaktifkan kembali dalam jabatan organik apabila belum mencapai batas usia pensiun. (2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda