Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional adalah jabatan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda
Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional adalah jabatan Aparatur Sipil Negara.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran