Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif maupun instansi lain yang terkait.
Koreksi Anda
