Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif dilakukan dengan memperhatikan pelaksanaan kebijakan dan program yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga lain dengan tetap membuka kemungkinan dilakukannya terobosan yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda