Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda