Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Badan Ekonomi Kreatif berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
