Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 6 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang BADAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Ekonomi Kreatif berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Badan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda