Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 6 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) A l o k as i Da n a A l o k as i Um u m di t e t a pk a n s e b es ar Rp225.532.824.825.000,00 (dua ratus dua puluh lima triliun lima ratus tiga puluh dua miliar delapan ratus dua puluh empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). ( 2) Rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. ( 3) Koreksi alokasi Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2010 untuk daerah kabupaten/kota diperhitungkan dalam pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Umum daerah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2011. ( 4) Perhitungan koreksi terhadap penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda