Pasal 2
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 peraturan ini diserahkan kepada pimpinan dari pada lingkungan universitas masing-masing, baik Negeri, Subsidi maupun Swasta dan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
Pasal 3.
Perataran PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 AGUSTUS 1962 PRESIDEN Republik INDONESIA.
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 AGUSTUS 1963 Sekretaris Negara,
ttd.
MOHD. ICHSAN.