Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap menteri/ pimpinan lembaga melaporkan hasil pelaksanaan rencana aksi nasional Kebijakan Nasional KKPH kepada Menteri melalui Forum KKPH secara berkala paling sedikit I (satu) tahun sekali. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi dalam Forum KKPH.
Koreksi Anda