Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan Nasional KKPH sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pelaksanaan Kebijakan Nasional KKPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda