Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 59 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 tentang KEBIJAKAN NASIONAL KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Nasional KKPH berlaku untuk tahun 2022 sampai dengan tahun 2026. (2) Dalam hal terdapat perkembangan lingkungan strategis, kepentingan nasional, dan rencana pembangunan nasional, Kebijakan Nasional KKPH dapat dilakukan peninjauan. (3) Peninjauan . . . rNTiT'NFFTrJ (3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Menteri dalam Forum KKPH.
Koreksi Anda