Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. paling lama 12 (dua belas) bulan, Peta Jalan TPB tahun 2017-2030;
b. paling lama 6 (enam) bulan, RAN TPB tahun 2017-2019;
dan
c. paling lama 12 (dua belas) bulan, RAD TPB tahun 2017- 2019, telah ditetapkan.
Koreksi Anda
