Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) menjadi bahan pelaporan pencapaian TPB INDONESIA pada tingkat regional dan global setiap tahunnya.
Koreksi Anda
