Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 59 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencapaian TPB, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan: a. fasilitasi dan pendampingan penyusunan RAD TPB 5 (lima) tahunan; b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pencapaian TPB tingkat nasional dan daerah; dan c. sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda