Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Seleksi mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota Dewan Penasihat. (2) Calon Dewan Penasihat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. surat keterangan catatan kepolisian; c. surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; d. surat keterangan dari pimpinan instansi yang menyatakan tidak adanya hukuman disiplin maupun pemberhentian tidak dengan hormat; dan e. fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (3) Panitia Seleksi mengumumkan calon anggota Dewan Penasihat hasil seleksi kepada masyarakat sebelum disampaikan kepada LPSK. (4) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi pemilihan mengajukan 10 (sepuluh) calon anggota Dewan Penasihat kepada Ketua LPSK. (5) Pimpinan LPSK memilih paling banyak 5 (lima) orang untuk ditetapkan menjadi anggota Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda