Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Penasihat harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memiliki integritas moral yang tinggi, reputasi yang baik, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak hormat bagi bukan Pegawai Negeri Sipil;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana paling singkat 2 (dua) tahun;
h. berpendidikan paling rendah pascasarjana/S2 (strata dua);
i. memiliki keahlian atau pengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan
j. tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan anggota dan pejabat struktural LPSK.
Koreksi Anda
