Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda