Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanan Peraturan PRESIDEN ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
