Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 59 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2016 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PENASIHAT LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua LPSK. (2) Masa jabatan Dewan Penasihat selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda