Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 59 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013 tentang ORGANISASI, TATA KERJA,DAN SEKRETARIAT KOMITE KEBIJAKAN INDUSTRI PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan fungsi, tugas dan wewenang KKIP, Ketua KKIP mengangkat Sekretaris KKIP. (2) Sekretaris KKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Menteri Pertahanan atau yang ditunjuk oleh Ketua KKIP. (3) Sekretaris KKIP mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional KKIP.
Koreksi Anda