Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 59 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah provinsi masing- masing setiap tahun. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Bupati/walikota wajib menyusun laporan pelaksanaan program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota masing-masing setiap tahun. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada gubernur bersamaan dengan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koreksi Anda